jpnn.com - JPNN.com - Sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) baik berupa botol maupun oplosan digerebek jajaran Polsek Balaraja dibantu Satreskrim Polresta Tangerang.
Rencananya miras tersebut akan dijual saat pergantian malam tahun baru 2017 nanti.
BACA JUGA: Anak Punk Pesta Miras, Hukumannya Menghafal Pancasila
Dalam penggerebekan gudang di Kampung Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, itu polisi menyita ratusan botol miras golongan B yang tersimpan dalam 11 kardus dan juga 279 liter miras oplosan.
Selain itu, polisi juga menangkap pemilik miras sekaligus pemilik gudang berinisial RSL, 44. Dia dicokok saat tengah duduk di depan gudang tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombespol Asep Edi Suheri mengatakan penggerebekan gudang miras di wilayah hukumnya itu dilakukan sekitar pukul 07.00 setelah jajarannya menerima laporan dari warga tentang adanya peredaran miras di Kampung Saga yang akan dijual pada malam pergantian tahun.
Dari laporan itu jajarannya bersama Polsek Balaraja bergerak menelusuri lokasi penyimpanan miras yang dilaporkan warga tersebut.
”Kami sita ratusan botol miras beragam merek dan ratusan liter miras oplosan dari dalam gudang yang kami gerebek,” terangnya kepada Indopos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dia juga mengatakan, gudang pengoplosan miras itu merupakan terbesar yang ada di Tangerang.
”Dari penyelidikan sementara, miras oplosan itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah jelang pergantian tahun,” katanya juga.
Tak sampai di sana, Suheri menyatakan selain menemukan ratusan botol dan liter miras oplosan, ternyata gudang miras itu tidak memiliki izin dari Pemkab Tangerang.
”Tidak ada IMB gudang, makanya ini kami pertanyakan. Beruntung warga melaporkan kepada kami, kalau tidak maka korban miras oplosan akan berjatuhan,” paparnya juga.
Selain itu juga, ternyata gudang miras yang beroperasi sejak pertengahan 2016 itu merupakan rumah kontrakan yang dialihfungsikan. Pelaku sengaja merombak rumah kontrakan menjadi gudang agar tidak terendus oleh aparat terkait.
Perwira menengah Polri itu juga menegaskan, miras awal terjadinya tindakan kriminalitas di Kabupaten Tangerang. Mulai dari penyebab keributan, pencurian, penjambretan, pemalakan serta tawuran.
”Kami tidak ingin perayaan pergantian malam Tahun Baru 2017 nanti dijadikan ajang mabuk-mabukan yang berujung keributan,” paparnya lagi.
Selain itu, katanya juga, sudah banyak korban yang meninggal akibat pesta menenggak miras oplosan di sejumlah daerah.
”Jadi saya sudah perintahkan semua jajaran polsek untuk mengeceh peredaran miras terutama pesta miras saat malam pergantian tahun,” cetusnya juga.
Sedangkan Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan menambahkan pemilik gudang berinisial RSL dibekuk saat tengah bekerja di gudang miras tersebut.
”Saat kami tangkap pemilik gudang tengah meracik miras oplosan. Miras oplosan itu dimasukan plastik putih dan dijual Rp 5000/liter,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya menyita 360 botol miras golongan B yang disimpan dalam 11 kardus miras berbagai jenis seperti anggur merah, rajawali, dan mansion.
Selain itu turut disita satu jerigen alkohol, 279 liter miras jenis ciu dalam sembilan jerigen serta tiga alat takar pengoplos miras.
Saat ditanya hukuman yang diberikan kepada pemilik gudang sekaligus pemilik ratusan liter miras oplosan itu? Wiwin mengaku RSL akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda jutaan rupiah.
Sedangkan ratusan miras dan botol minuman sitaan akan dimusnahkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.
”Jika diuangkan nilai miras Rp40 juta tapi efek yang ditimbulkan miras ini lebih parah. Sanksinya memang tipiring karena melanggar Perda Miras dan bukan tindak pidana. Dendanya akan kami berkan ke Pemkab Tangerang,” pungkasnya juga.(cok)
Redaktur & Reporter : Budi