Polisi Susun Rencana Penyidikan Kasus Akad Nikah Anak Rizieq Shihab

Jumat, 27 November 2020 – 23:01 WIB
Habib Rizieq bersama rombongan saat tiba di Simpang Gadog, Jumat (13/11) sekitar pukul 09:00 WIB. Foto: REGIE/RADAR BOGOR

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menemukan adanya perbuatan pidana dalam akad nikah anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat sehingga status kasusnya pun naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Saat ini, polisi pun tengah menyusun rencana penyidikan di kasus yang dianggap melanggar protokol kesehatan itu.

"Pertanyaannya apa yang akan dilakukan? Setelah ini, kami menyusun rencana penyidikan, apa saja yang dikerjakan di penyidikan mendasari pada alat bukti, saksi, ahli, bukti petunjuk, surat dokumen dan lainnya," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Jumat (27/11).

Lebih lanjut, Tubagus mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara saat menyelidiki kasus tersebut dan hasilnya ditemukan perbuatan pidana dalam kasus itu.

Oleh karena itu, polisi menaikan status kasusnya ke penyidikan.

"Kami sudah gelar perkara untuk menaikkan yang semula ada diduga tindak pidana, sekarang kami meyakini peristiwa itu ada pidananya. Namun, Untuk tersangka nanti kami lakukan gelar perkara setelah ada alat bukti," katanya.

Ke depan, lanjut dia, polisi bakal memanggil semua saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut guna mengumpulkan alat bukti.

Setelah semuanya dilakukan, polisi bakal kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus itu.

Saat ditanyakan apakah polisi bakal memanggil Habib Rizieq Shihab atau anak dan menantunya, dia tak menjawabnya secara tegas. 

"Semua siapa saja, yang terkait dalam pemenuhan alat bukti itu akan kita panggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, kami tak mengkhusukan 1-2 orang saja," pungkasnya. (mcr3/jpnn)

BACA JUGA: Rizieq Shihab, Sering Dimaki Tetapi Juga Menarik Banyak Simpati


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler