Polisi Tahan Pengemplang Dana Askrindo

Sabtu, 10 Desember 2011 – 07:35 WIB

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya merilis kepada wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus di PT AskrindoPenyidik Polda telah menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 439 miliar di perusahaan milik negara di bidang perkreditan tersebut

BACA JUGA: Saksi Wisma Atlet, Hubungan Kian Intensif

Tersangka baru Umar Zen telah kini ditahan petugas


Kepada para wartawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Sufyan Syarief mengatakan bahwa tersangka Umar Zen memang harus ditahan untuk kepentingan penyidikan

BACA JUGA: Bugie Flamboyan Pemikat Angie

"Dia sudah dijadikan tersangka dan ditahan sejak tadi pagi (kemarin)," ujarnya, Jumat (9/12)


Dia mengatakan, Umar Zen yang disebut-sebut sebagai pengusaha dari PT TK menggunakan dana PT Askrindo sebesar Rp 400 miliar untuk membuka L/C (letter of credit) di sebuah bank

BACA JUGA: Muhaimin Janji Kurangi Pengangguran Daerah

Namun, Umar gagal membayar sehingga uang itu kembali ditarik Askrindo

Informasi yang dihimpun, petugas telah menahan dan menetapkan 4 tersangka lainnyaEmpat tersangka itu merupakan manajer investasi (MI)"Memang ada banyak tersangkanya," tambah SufyanHanya saja, Sufyan enggan menjelaskan secara detail peran para tersangka"Nanti akan dijelaskan Pak Baharudin (Kabid Humas Polda Metro Jaya)," katanya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, yakni ZL dan RSDua tersangka ini diduga telah bekerjasama dengan sejumlah manajer investasi (MI) untuk menyalurkan dana Askrindo ke perusahaan investasi itu

Berdasarkan laporan dari Kepolisian tanggal 6 Juni 2011 No 491, Askrindo diduga melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 20/2001, tentang perubahan UU No 31, Pemberantasan Tipikor dengan jalan membuat rekayasa keuangan dan bekerjasama dengan MI

Petugas juga telah memeriksa 37 saksi dan beberapa saksi ahli, dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saksi ahli pidana, saksi ahli tindak pidana pencucian uang serta saksi ahli Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), juga ahli investasiSementara, petugas telah memblokir 24 rekening pada kasus itu

Menurutnya, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2004-2009Polisi menduga, para tersangka melakukan rekayasa keuangan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasiAda penyaluran dana sebesar Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi”Kita masih terus kembangkan, bisa saja pihak-pihak terkait lainnya bertambahTergantung hasil pengembangan petugas kita nanti,” tutur Sufyan(ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wa Ode: Akan Saya Bongkar Mafia Anggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler