Polisi Tak Beri Ampun, Bandar Narkoba Ini Ditembak Mati, Tubuhnya Diterjang Tiga Peluru

Jumat, 13 Maret 2020 – 01:05 WIB
Seorang bandar narkoba yang ditembak mati aparat Polrestabes Surabaya diseret menuju ke Kamar Mayat RSUD Dr Soetomo, Kamis (12/3/2020). Foto: ANTARA/ Didik Suhartono

jpnn.com, SURABAYA - Polisi kembali menembak mati seorang bandar narkoba di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/3). Bandar narkoba berinisial R, itu ditembak mati lantaran melawan petugas menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Memo Ardian di Surabaya, Kamis, mengatakan bandar gede yang ditembak mati tersebut tercatat sebagai warga Madura, Jawa Timur.

BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Pria Penyerang Brigadir Rizki Kurniawan Itu Langsung Ditembak Mati, Dooor!

"Penangkapan kami lakukan di wilayah Sidoarjo. Tetapi karena yang bersangkutan berupaya melawan petugas menggunakan senjata tajam, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur," kata, Memo kepada wartawan di kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya.

Tiga tembakan yang dilepaskan polisi mengakibatkan dada pelaku R tertembus peluru di bagian dada kanan, kiri serta ulu hati hingga meninggal dunia.

BACA JUGA: Innalillahi, Brigpol Angga Kurniawan Meninggal Dunia secara Mengenaskan

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sedikitnya 1,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Sebelumnya, tercatat sejak pada Januari 2020 hingga pertengahan Maret 2020, Polrestabes Surabaya telah menembak mati tiga pelaku peredaran narkoba.

BACA JUGA: Feri Rendi Saputra Muntah Darah dan Tergeletak di Depan Puskesmas

Pertama, Rizal Wahyu Putra, warga Jalan Petemon Kuburan Surabaya pada tanggal 2 Januari 2020, dan dari pemuda berusia 29 tahun itu polisi mengamankan barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu dan 950 butir pil ineks.

BACA JUGA: Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Malah Berbuat Nekat di Kamar Mereka

Kemudian, menembak mati bandar narkoba bernama Mustofa Ali Al Faris pada 14 Februari 2020, dan dari pemuda berusia 24 tahun asal Pasuruan itu polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler