Polisi Tancap Gas, Bakal Panggil Saksi-saksi Lain di Kasus Kerumunan Bersama Rizieq Shihab

Kamis, 26 November 2020 – 19:30 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memanggil lagi para saksi sembari mengumpulkan alat-alat bukti lainnya dalam kasus kerumunan massa di acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sudah naik ke tingkat penyidikan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Rencana tindak lanjut ke depan kami akan mencari keterangan-keterangan saksi, alat-alat bukti yang lain melengkapi semuanya yang ada, surat maupun petunjuk-petunjuk lainnya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11).

Karena baru penyidikan, mantan Kapolres Tanjungpinang itu enggan berspekulasi apakah penyelenggara atau panitia akad nikah puteri HRS akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, naiknya ke tingkat penyidikan kasus terkait pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

Dari gelar perkara itu disepakati penyidik menemukan unsur pidana terkait protokol kesehatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

"Hasil gelar perkara unsur-unsur yang terpenuhi sesuai yang tercantum pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ditemukan adanya tindak pidana," tandas Yusri.

Sebelumnya, lautan massa membanjiri kawasan kediaman HRS di Petamburan pada Sabtu (14/11). Kerumunan massa itu terjadi pada saat akad nikah puteri keempat HRS dengan Irfan Alaydrus dan juga adanya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian kerumunan massa tersebut diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Buntut dari dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan tersebut, berujung pada pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana yang saat ini posisinya diganti oleh Irjen Fadil Imran.

Kemudian juga pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria serta stakeholder pemerintahan lainnya.

Anies memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan puteri HRS.

Adapun, mantan Mendikbud itu diperiksa selama sembilan jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11) lalu.

Tidak banyak kata-kata yang diucapkan Anies usai menjalani pemeriksaan.

"Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," terang Anies. (mcr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Menteri Edhy Bikin Cita-cita Prabowo Nyapres Kandas, Rizieq Depak Anies di Survei


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler