Polisi Tangkap 15 Penyelundup 68 Kilogram Sabu-sabu dari Tiongkok

Kamis, 31 Oktober 2019 – 23:11 WIB
Penangkapan sabu-sabu kiriman dari Tiongkok oleh Polda Metro Jaya. Foto: dokumen Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 68 kilogram dari Tiongkok yang rencananya akan diedarkan di Jabodetabek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari kasus ini, ada 15 orang tersangka yang ditangkap. Mereka adalah adalah YA, MS, EM, AF, AA, JM, MD, TM, ZZ, MS, MH, RS, MD, RR, dan MM.

BACA JUGA: Soal Anggaran Lem Aibon Rp82 M di DKI, KPK Beri Reaksi Begini

"Sabu-sabu ini masuk ke Malaysia, lalu ke Aceh, ke Batam lalu dipecah (ke Jabodetabek)," sebut Argo kepada wartawan, Kamis (31/10).

Pengungkapan ini berawal dari informasi soal akan masuknya sabu-sabu dari luar Jakarta dalam jumlah tak sedikit. Kemudian, petugas menangkap tersangka YA pertama kali di kawasan Beiji, Depok, Jawa Barat. Dari tangan YA, disita sebanyak lima kilogram sabu-sabu.

BACA JUGA: Kamar Ibu Muda Digedor Tetapi Tidak Ada Jawaban, Curiga Lantas Didobrak, Oh Ternyata...

Saat diperiksa polisi, YA mengaku ada tersangka lain, yaitu MS. Kemudian, MS ditangkap di kawasan Cibinong dengan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu. Namun, saat rumahnya di Sentul digeledah didapati 29 kilogram sabu-sabu lagi.

Kemudian, dilakukan pengembangan lagi hingga akhirnya ditangkap tersangka lain di Batam dan Lampung. Berbagai modus penyelundupan dilakukan guna mengelabui polisi.

BACA JUGA: Batal Menikah, Rio Akhiri Hidup dengan Cara Tragis, Tinggalkan Surat Wasiat

Mulai dari disamarkan dengan kain bekas helm, memakai mobil yang dimodifikasi sampai diselipkan ke dalam sepatu yang digunakan.

Untuk jaringan di Batam dan Lampung, petugas menyita 31 kilogram sabu-sabu. MSehingga, ditotal penangkapan keseluruhan berjumlah 68 kilogram sabu-sabu.

BACA JUGA: Ditanya Soal Kasus Novel Baswedan, Kapolri Terpilih Idham Aziz Beri Komentar Begini

Atas perbuatannya, ke-15 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun. Hingga kini polisi masih memburu pemesan dan pemilik barang haram tersebut. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler