Polisi Tangkap 155 Juru Parkir Liar di Medan

Kamis, 17 Februari 2022 – 20:20 WIB
Para jukir saat diberikan arahan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda. Foto: Dok Polrestabes Medan

jpnn.com, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap 155 juru parkir liar. 

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan penertiban juru parkir liar itu sebagai tidak lanjut Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum. 

BACA JUGA: Terobosan Bobby Nasution, Parkir Elektronik Pekan Pertama di Medan Raup Rp 10 Juta

Tak hanya itu, perwal tersebut juga sekaligus ditujukan untuk menjaga ketertiban Kota Medan. 

Pasalnya, sejumlah lokasi di Kota Medan saat ini sudah melakukan parkir elektronik atau e-parking. 

BACA JUGA: Tak Ingin Warganya Kena Banjir Lagi, Bobby Nasution Perintahkan Dinas PU Memperbaiki Drainase

"Tugas kami mendukung pemerintah dengan menegakkan aturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2). 

Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan penangkapan para juru parkir liar ini turut dilakukan dengan jajaran Polsek. 

BACA JUGA: Waspada, Kasus Baru Covid-19 di Sumut Bertambah 1.643 Orang

"Jadi, para juru parkir ini tidak diperbolehkan lagi menagih uang parkir di tempat-tempat yang sudah ditentukan," katanya. 

Mantan Dirlantas Polda Sumut itu mengatakan para jukir yang diamankan akan diarahkan dan diingatkan untuk tidak lagi melakukan pengutipan parkir liar. 

"Apabila ditemukan maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Kombes Valentino. (mcr22/jpnn)

 


Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler