Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Penganiayaan Berujung Bentrok Ojol vs Opang di Bandung

Rabu, 25 Desember 2024 – 07:22 WIB
Para pelaku penganiayaan sopir ojol dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (24/12). Foto: sources for jpnn

jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap pengendara ojek online (ojol) dan penumpangnya di Bandung. 

Ketiganya ditangkap kurang dari 24 jam seusai kejadian di wilayah Pandanwangi, Desa Nunuk, Kabupaten Bandung pada Minggu (22/12/2024). Mereka yang ditangkap berinisial S alias Odong (23), W alias Ciwong dan AR (19). 

"Alhamdulillah para pelaku sudah tertangkap oleh tim sebanyak 3 orang," kata Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Selasa (24/12/2024).

Kronologi peristiwa tersebut, ia mengatakan diawali oleh pengendara ojol Gugum (32) yang menjemput penumpang Inayah di wilayah Cimekar. 

Setelah itu, pengendara ojol melaju bersama penumpangnya dan di tidak lama berselang dikejar oleh tiga orang menggunakan sepeda motor.

Dia melanjutkan, ketiga pelaku yang dua diantaranya ojek pangkalan (opang) dan satu orang penjaga perlintasan memepet sepeda motor korban. 

Namun, korban pengendara ojol terus melaju hingga akhirnya terjatuh bersama penumpangnya di Jalan Pandanwangi hingga mengalami luka di bagian kaki dan tangan. 

"Korban Gugum mengalami kesakitan di sisi kiri tubuhnya akan tetapi bisa berjalan, korban kedua masih dirawat di rumah sakit," ujarnya. 

Ia menyebut S alias Odong berperan mengajak tersangka lainnya untuk mengejar korban. Sedangkan W alias Ciwong menganiaya korban termasuk AR yang berperan menarik korban ke pinggir jalan dan menganiaya pengendara ojol menggunakan helm. 

"Motifnya para pelaku merasa kesal dan emosi kepada korban saat melewati ojek pangkalan di wilayah pelaku," tuturnya. 

Pihaknya masih mendalami terkait kronologi penumpang pengendara ojol yang terjatuh hingga mengalami sejumlah luka di kepala. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 21e dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. 

Sebelumnya, bentrok antara ojol dan opang di Jalan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung viral d media sosial.

Akibat kejadian itu, ratusan ojol menggeruduk sejumlah pangkalan ojek di Cimekar dan di Cimincrang, Kota Bandung. (mcr27/jpnn) 

BACA JUGA: Dilantik Jadi Pj Wali Kota Bandung, Koswara Diminta Benahi Permasalahan Opang vs Ojol & Parkir Liar


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler