jpnn.com, JAKARTA - Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami dua WNI anak buah kapal (ABK) Fu Lu Qing Yuan Yu 901 yang terjun ke Selat Malaka beberapa waktu lalu.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto mengatakan, hingga hari ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Janji Anies untuk Masyarakat Jakarta
“Benar ada tujuh. Empat ditahan di Polres Metro Jakarta Utara, tiga dibawa ke Polda Kepri,” ujar Arie ketika dikonfirmasi, Minggu (14/6).
Arie pun menuturkan, ketiga tersangka yang mereka tahan itu adalah D, HA, dan SD. Untuk tersangka D dia berperan memalsukan surat rekomendasi perusahaan.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Masyarakat Jakarta
Kemudian, tersangka HA adalah calo paspor dan pembuat dokumen Basic Safety Training (BST) palsu atas nama korban.
HA juga memalsukan Surat Rekomendasi Perusahaan PT. Panca Ashma Tunggal untuk memudahkan pembuatan paspor bersama D.
BACA JUGA: Sepenggal Cerita Pekerja Vila Sebelum Pramono Edhie Meninggal
Lalu, untuk tersangka SD adalah agen yang melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming gaji yang besar.
Namun, pada kenyataannya, korban dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal berbendera Tiongkok itu tanpa menerima gaji selama bekerja.
Diketahui, kedua korban itu adalah Reynalfi (22) dan Andri Juniansyah (30). Keduanya nekat kabur karena tak tahan dengan pola kerja di kapal tersebut.
Kedua WNI itu meloloskan diri dengan terjun ke laut di sekitar perairan perbatasan internasional yang masuk wilayah Provinsi Kepri pada Jumat (5/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan