Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM, Begini Modus Pelaku

Selasa, 02 November 2021 – 19:24 WIB
Komplotan pembobol ATM Bank BRI dan Mandiri saat sedang ditanya oleh Wakapolresta Surakarta, Selasa, (2/11). Nomor 13, 46 dan 49 adalah residivis. Foto : Romensy Augustino/JPNN.com

jpnn.com, SURAKARTA - Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap komplotan pembobol 7 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI pada Selasa (2/11).

Polisi mengamankan 4 tersangka yang menyebabkan pihak BRI mengalami kerugian Rp 290 juta itu.

BACA JUGA: Ini Permintaan Presiden Jokowi kepada Negara-negara Maju, Penting Banget

Tiga di antara tersangka adalah residivis kasus serupa di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.

"F dan S adalah warga Bandar Lampung. Sedangkan IH dan IA adalah warga Tengerang," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (2/10) siang.

BACA JUGA: Rekor, Deddy Corbuzier Dapat 4 Somasi Dalam Sebulan

Polisi menyita sejumlah barang bukti saat membongkar kasus pembobolan ATM.

Barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) AD 5650 ACB, 3 kartu ATM BRI, 1 kartu BNI, CIMB dan BCA.

BACA JUGA: Pabrik Korek Api di Tangerang Terbakar, Lihat Fotonya

Ditambah 3 buah alat atik, satu penjepit, satu potong jaket warna kuning, dan uang tunai Rp 3 juta.

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, keempat pelaku membagi peran mereka menjadi 2.

Dua orang bertugas mengawasi, dua lainnya bertugas membobol mesin ATM dengan cara berpura-pura menjadi pengunjung.

Kedua pelaku yang berpura-pura menjadi pengunjung itu juga memiliki tugas masing-masing.

Satu pelaku bertugas mengganjal mulut (outbox/tempat keluarnya uang) mesin ATM, kemudian mengganti stop kontak ATM dengan setop kontak khusus buatan pelaku.

Satu pelaku lainnya menggunakan tombol di remote untuk mematikan akses listrik ke ATM.

"Tersangka membobol 5 ATM Mandiri dengan total kerugian 22 juta. Mereka beraksi pada jam-jam sepi. Rata-rata dilakukan di lingkungan SPBU,"imbuhnya.

Atas kejahatan tersebut, keempat pelaku dijerat dengan pasal (K.U.H.P 363) 5 E dan 4 E KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (mcr21/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler