Polisi Tangkap Pembuat Uang Palsu, Dia Adalah...

Senin, 12 Juli 2021 – 00:27 WIB
Uang palsu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Seorang pembuat dan penyebar uang palsu di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap polisi.

Tersangka berinisial R (44) diringkus di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

BACA JUGA: Kejadian yang Dialami Pelajar di Bogor Ini Sangat Mengerikan

"Tersangka berinisial R warga Desa Beringin, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batubara," kata Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Minggu.

Pada saat mengamankan tersangka, petugas turut menyita beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar, dengan perincian 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, enam lembar dengan nomor seri CKJ022522, satu lembar dengan nomor seri WHH919560, serta satu mesin printer.

BACA JUGA: RI Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja

Tersangka R dan barang bukti diamankan petugas ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU No 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler