Polisi Tangkap Pemuda Asal Sleman, Begini Alasannya

Kamis, 27 Juni 2024 – 21:30 WIB
Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan sejumlah senjata tajam di kediamanan seorang pria berinisial RMA (21) di Tempel, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jpnn.com, SLEMAN - Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial RMA (21) warga Tempel, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

RMA ditangkap di kediamannya pada 14 Juni 2024 terkait kepemilikan narkoba.

BACA JUGA: Pesan Eva Manurung Setelah Virgoun Ditangkap Akibat Kasus Narkoba

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan pihaknya mengamankan sekitar 10 ribu butir narkotika dari tangan pelaku.

Saat melakukan penggeledahan di kediaman RMA, polisi tidak hanya menemukan ribuan narkotika, tetapi juga sejumlah senjata tajam.

BACA JUGA: Ini Alasan Virgoun Pakai Narkoba, Jangan Ditiru

"Senjata tajam kami amankan. Kami sita. Ketika nanti ada pengembangan akan kami serahkan untuk proses lebih lanjut," kata AKP Ardiansyah, Kamis (27/6).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, senjata tajam tersebut hanya koleksi pribadi pelaku.

BACA JUGA: Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 11 Remaja Ini Anak Siapa?

"Namun, kami berkesimpulan perlu amankan karena jumlah yang sangat banyak. Alasannya tidak masuk akal untuk dikatakan sebagai koleksi," kata AKP Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan Satreskrim Polresta Jogja dan Satreskrim Polresta Sleman telah berkoordinasi terkait kasus penemuan senjata tajam tersebut.

"Apabila nanti ditemukanada pidana lain terkait sajam (senjata tajam, red) ini, akan kami serahkan dan diproses hukum," kata perwira pertama Polri tersebut.

Dalam kasus kepemilikan narkoba, RMA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (mcr25/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler