Polisi Tangkap Penculik Bocah di Bandung, Pelaku Cahaya Rantika

Sabtu, 09 Oktober 2021 – 04:59 WIB
Pelaku penculikan bocah di Bandung ditangkap. Dia bernama Cahaya Rantika. Foto: diambil dari Radar Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku penculikan bocah Rafa Mutiara Zahra (5 tahun).

Pelaku Cahaya Rantika (30) sempat membawa korban ke Surabaya dari Kota Bandung.

BACA JUGA: Bocah di Bandung Diculik Perempuan Kenalan Orang Tuanya

“Motif pelaku ingin punya anak, sayang (sama korban). Kondisi anak saat ini dalam keadaan sehat dan tidak terdapat kekerasan,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Tri Handoyo, Jumat (8/10).

Kasus penculikan ini dilaporkan oleh ayah korban, Rohendi pada Jumat (1/10) lalu.

BACA JUGA: Suami Tak Ada di Rumah, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain

Sementara itu, pelaku mengaku sayang kepada korban, ditambah lagi, dia memiliki keinginan mempunyai anak.

“Sudah sempat menikah tetapi belum punya anak. Saya kenal sama ayahnya (Rohendi) dua tahun terakhir. Ketemu baru lima kali, terakhir itu Maret tahun 2021,” ungkap pelaku.

Sebelumnya diberitakan, Rohendi melaporkan penculikan ini pada Jumat (1/10).

Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan ke mal.

Rohendi yang tidak menaruh curiga karena telah mengenal pelaku dua tahun terakhir tidak melarangnya.

Namun hingga sore hari dia tak lagi menerima kabar dan anaknya tak kunjung pulang.

Pria yang berstatus duda itu mengaku sempat dihubungi pelaku, namun tak memberitahu keberadaannya bersama putrinya.

Sempat berbincang singkat, Rohendi mengaku tidak dimintai uang tebusan.

Perempuan kenalannya itu hanya menjanjikan suatu hari nanti korban akan dipulangkan meski tak tahu kapan.

“Dia bilangnya sayang sama anak saya. Tetapi saya khawatir, anak saya nangis minta mau pulang. Saya enggak tahu di mana lokasinya. Terakhir video call itu posisinya seperti dalam kereta api,” kata Rohendi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (1/10) silam.

Akibat perbuatannya, pelaku terkena Pasal 330 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (ysf/radarbandung)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler