Polisi Tangkap Penjual Tulang Gajah, Sebegini Keuntungan yang Didapat

Selasa, 21 Juni 2022 – 22:42 WIB
Barang bukti tulang belulang gajah di Mapolres Langsa, Selasa (21/6/2022). ANTARA/HO/Humas Polres Langsa

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi mengamankan dua orang terduga penjual organ tubuh hewan dilindungi berupa tulang-belulang gajah di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan kedua pelaku berinisial MA (37), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan ZU (41), warga Langsa Barat, Kota Langsa.

BACA JUGA: Kawanan Gajah Liar Mengamuk, Tanaman Warga Rusak Berat Diobrak-abrik

"Mereka ditangkap pada Jumat (10/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Modus operandi mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tulang gajah tersebut," kata Iptu Imam Aziz di Langsa, Selasa.

Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat saat itu hendak menjual tulang gajah yang dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih.

BACA JUGA: Persebaya Tersingkir di Piala Presiden, Aji Santoso Bilang Begini

"Saat ditangkap, MA dan ZU mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah dalam karung goni. Mereka hendak ke rumah AD yang kini masuk DPO (datar pencarian orang)," kata Iptu Imam.

Dari keterangan keduanya, tulang gajah tersebut diperoleh dari seseorang dengan nama panggilan AM di Peureulak, Aceh Timur.

"Selanjutnya tulang gajah tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp 150 ribu per kilogram," katanya.

Jika semua tulang gajah terjual, MA dan ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp 7 juta. Namun, tulang gajah tersebut belum sempat terjual karena keduanya ditangkap polisi.

Keduanya dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Keduanya kini ditahan di Mapolres Langsa," kata Iptu Imam Aziz Rachman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler