jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penyebaran video syur yang diduga mirip anak musikus David Bayu, eks vokalis band Naif.
Adapun dua pelaku berinisial MRS (22) dan JE (35) ditangkap penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (30/7).
BACA JUGA: Anak Diterpa Isu Video Syur, David Eks Naif Pilih Lakukan Ini
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pihak kepolisian.
Laporan pertama nomor LP/B/3944/VII/2024 yang diterima pada 12 Juli 2024.
BACA JUGA: Heboh Video Syur Mirip Anak David Eks Naif, Roy Suryo Bilang Begini
Pelapor melaporkan adanya konten pornografi yang ditemukan di media online, media sosial, dan aplikasi pesan.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku menemukan akun media sosial dan tautan di aplikasi pesan yang menyebar konten video pornografi, setelah mencari kebenaran atas berita yang viral terkait Audrey Davis.
BACA JUGA: Profil Audrey Davis, Putri David eks Naif yang Tengah jadi Buah Bibir
Sementara itu, laporan kedua tercatat dalam LP/B/4343/VII/2024, diterima pada 29 Juli 2024.
"Dalam laporan ini, petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial Twitter atau X dengan nama @HwanDongZhowakun yang menawarkan, mentransmisikan, dan menyebarkan konten file asusila atau pornografi yang diduga berisi video syur mirip anak seorang musisi," kata Kombes Ade Safri, Kamis (1/8).
Dari hasil penyidikan, Ade Safri menyatakan polisi telah menetapkan MRS dan JE sebagai tersangka.
MRS diketahui merupakan seorang pelajar/mahasiswa, sedangkan JE diketahui seorang pengangguran.
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka untuk mengungkap motif dan jaringan terkait kasus ini.
"Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.
Terkait kasus tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana diatas 3 tahun.
Sebelumnya, video syur diduga mirip anak David eks Naif, Audrey Davis mendadak viral di media sosial.
Kendati menjadi perbincangan hangat, Audrey Davis dan David eks Naif memilih untuk bungkam hingga saat ini. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah