Polisi Tangkap Pria yang Tembak Mati Pelajar di Palembang

Sabtu, 07 Januari 2023 – 22:53 WIB
Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah senapan angin saat diamankan di Polsek Gandus Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria berusia 20 tahun ditangkap jajaran Polsek Gandus, Rabu (28/12) lalu.

Dia ditangkap usia tak sengaja menembak mati seorang pelajar MTS, M Fahri Iskandar (14).

BACA JUGA: Pelajar Dibegal di Jalan Kapten Dulhak, Pelaku Bawa Kabur Yamaha Aerox

Tersangka ialah Febriansyah alias Otong warga Kecamatan Gandus, Palembang.

Kapolsek Gandus AKP Wanda Dira Bernard mengatakan, kronologi kejadian di Jalan Talang Kepuh saat pelaku ingin menembak burung. Namun, salah sasaran.

BACA JUGA: Pelajar SMP Tewas Tertabrak Kereta Api di Bekasi, Jasadnya Belum Ditemukan

Menurut Bernard, kejadian ini merupakan kelalaian dari pelaku.

"Kejadian ini berawal saat pelaku ingin menembak burung di lokasi kejadian. Sementara korban saat itu sedang bermain sepakbola. Bukannya mengenai burung, peluru senapan angin justru mengenai kelopak mata korban," kata Bernard, Sabtu (7/1).

BACA JUGA: Peristiwa Tragis yang Dialami 2 Wisatawan Ini Bisa jadi Pelajaran

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mohammad Hoesin Palembang.

"Jadi korban ini sempat menjalani perawatan intensif beberapa hari. Namun, pada Kamis (05/01/2023) korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Bernard.

Bernard menjelaskan, setelah kejadian tersebut, pelaku langsung diamankan.

"Pelaku langsung kami amankan pada saat berada di rumah sakit," jelas Bernard.

Lanjut dikatakan, dari pengakuan pelaku bahwa senapan angin tersebut ia pinjam dari temannya.

"Senapan itu ia pinjam dari temannya," tambah Bernard.

Di hadapan Polisi, Febriansyah mengaku pada saat kejadian ia sedang mencari burung di lokasi tersebut.

"Memang sering cari burung di sana karena banyak. Setelah dapat burung, lalu dimasak untuk lauk makan di rumah, pas kejadian itu memang saya tidak tahu kalau peluru terkena mata korban," ujar Febriansyah.

Febriansyah juga mengatakan bahwa senapan tersebut baru ia pegang selama satu bulan yang dipinjam dari teman.

"Senapan ini juga bukan milik saya, tapi saya pinjam dari teman," kata Febriansyah.

Febriansyah juga mengakui kesalahannya.

"Saya meminta maaf kepada pihak keluarga dan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban," pungkas Febriansyah.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 358 KUHP karena menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler