Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Ritel Modern di Palembang

Kamis, 19 September 2024 – 14:50 WIB
Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Dokumen Humas Polda Sumsel for JPNN.com.

jpnn.com -  PALEMBANG - Petugas Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan meringkus pelaku spesialis pembobol ritel modern di Kota Palembang, Sumsel. 

Pelaku yang ditangkap polisi itu ialah Devis Saputra (26) warga Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

BACA JUGA: Duel Tawuran di Cengkareng, MR Tewas Dibacok di Mulut, Polisi Tangkap Pelaku

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka ialah dengan terlebih dahulu mengintai situasi dari ritel modern yang hendak disatroni.

"Yang diincar pelaku ini ritel modern satu lantai dan hanya beratapkan seng sehingga mudah untuk dibongkar," kata Anwar, Kamis (19/9).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Ruko Banyuasin, Ini Barang Buktinya

Lalu, pelaku menjebol seng dan plafon toko retail modern tersebut.

Pelaku kemudian masuk ke dalam gudang tempat menyimpan rokok.

BACA JUGA: Bulog Angkat Bicara soal Kelangkaan Beras di Ritel Modern

Selanjutnya, pelaku mengambil rokok di toko tersebut.

Rokok yang dicurinya itu dijual kepada penadah bernama Syarifudin yang memiliki warung di Jalan Radial Rusun Blok 06, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.

"Setiap pak rokok yang dijual, rata-rata tersangka menangguk keuntungan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Pelaku sengaja mengambil rokok yang tersimpan di dalam gudang untuk menghindari rekaman kamera CCTV," kata Anwar.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) puluhan pak rokok berbagai merek, satu bilah pisau kecil yang sudah dimodifikasi, satu helai baju kaus, satu helai jaket hoodie, sandal merek Nevada dan celana panjang hitam yang dikenakan saat beraksi.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga dan Kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ungkap Anwar.

Berkaca dari kejadian ini, Anwar mengimbau pemilik toko retail modern agar meningkatkan sistem keamanan, seperti memasang alarm yang menggunakan sensor, CCTV tak hanya di luar, tetapi juga di dalam toko dan di gudang.

"Kasus ini merupakan atensi karena sasarannya dua ritel modern terbesar di Indonesia, yakni Indomaret dan Alfamart," kata Kombes Anwar.

Tersangka Devis mengakui sudah berkali-kali melakukan pencurian rokok di Indomaret dan Alfamart.

"Uangnya saya habiskan buat berfoya-foya bersama teman-teman. Selebihnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari," kata Devis. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler