jpnn.com - BANDA ACEH - Seorang pria berinisial SA (39) ditangkap polisi karena diduga membakar satu unit rumah permanen milik istrinya, Aminah Binti Kasem (40), di wilayah Pidie, Aceh.
Pelaku ditangkap Personel Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie, Aceh, saat berada di rumah kerabat istrinya.
BACA JUGA: KKB Bakar Rumah Warga, Suasana Sempat Mencekam
“Pelaku sudah kami amankan saat berada di rumah kerabat istrinya di Gampong Mee Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali di Pidie, Selasa (2/4).
Dia menjelaskan peristiwa kebakaran rumah Aminah tersebut terjadi pada Selasa (19/3) di Gampong Mee Batee. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya dapat ditangkap.
BACA JUGA: Hotman Paris Kehilangan Rp 164 Juta, Polisi Bilang Begini
Menurut dia, tersangka SA saat ini sudah ditahan di Mapolres Pidie. Akan tetapi, sejauh ini untuk penyebab pelaku membakar rumah tersebut belum diketahui karena masih dalam penyelidikan.
“SA kami amankan dan sejauh ini masih kami dalami dan penyelidikan lebih lanjut terkait kronologi kejadian,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polisi Bakal Bubarkan Aksi Konvoi Remaja di Jakarta Utara
Dia menjelaskan SA merupakan seorang pekerja swasta dari Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, menikah dengan Aminah Binti Kasem, kemudian tinggal bersama di Gampong Mee, Kecamatan Batee. "SA selama ini bersama Aminah menempati rumah yang dibakar tersebut yang diperoleh dari suami pertamanya Aminah," katanya.
Atas perbuatannya, SA sementara dikenakan Pasal 187 KUHP yang mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.
"Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” kata AKBP Imam Asfali. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi