Polisi Tangkap Suyanto, Perbuatannya Pada Seorang Ibu Rumah Tangga Sungguh Biadab!

Senin, 14 Februari 2022 – 23:59 WIB
Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi dan Kasubag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto menunjukkan barang bukti alat perdukunan yang digunakan Suyanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (14/2/2022). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jpnn.com, JEPARA - Polres Jepara menangkap Suyanto (65) atas dugaan mencabuli seorang ibu rumah tangga dengan modus ritual untuk memperlancar kekayaan agar bisa melunasi semua utang-utangnya.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti untuk praktik perdukunan.

BACA JUGA: Usut Kasus Ritual Berujung Maut, Polisi Garap Belasan Saksi, Belum Ada Tersangka

Barang bukti tersebut mulai dari gayung, satu buah kelapa hijau, botol air mineral, satu ikat pohon padi yang kering, dua bungkus kembang tiga warna, dan dua ikat akar-akaran.

AKP Rozi mengungkapkan dalam menjalankan aksinya tersangka mengaku sebagai paranormal dengan guru salah satu tokoh agama di Kabupaten Jepara.

BACA JUGA: Mengerikan, Detik-detik Ombak Laut Selatan Menyeret Peserta Ritual, 11 Orang Meninggal Dunia

Modus itu digunakan dengan harapan korbannya percaya, sehingga bersedia memenuhi keinginan tersangka dengan cara-cara ritual hingga perbuatan asusila.

Pengungkapan kasus dukun cabul tersebut berawal ketika salah satu korbannya berinisial UN (39) warga Kecamatan Kembang pada Juni 2021 mengalami sakit di bagian perut.

BACA JUGA: Otak Pembunuhan Vicky Firlana jadi Tersangka, Dia Seorang Wanita

Kemudian ada yang menginformasikan bahwa ada orang pintar yang bisa menyembuhkan dan sakitnya bisa sembuh.

Selanjutnya korban datang lagi menemui tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang.

Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.

Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak berhubungan intim layaknya suami istri.

Jika korban menolak, maka korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan asusilanya tidak hanya terhadap korban UN, mengingat sebelumnya ada dua korban lain yang juga berstatus pelapor.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn_


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler