Polisi Tangkap Tersangka Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Merespons Begini

Jumat, 09 Februari 2024 – 14:33 WIB
Disjoki Angger Dimas, ayah mendiang Dante. Foto: Instagram/anggerdimas

jpnn.com, JAKARTA - Kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante telah menunjukkan perkembangan.

Kekinian, polisi telah menetapkan tersangka atas kasus kematian tersebut. 

Adapun kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Dante.

Disjoki Angger Dimas merespons mengenai perkembangan kasus kematian sang buah hati.

"Terima kasih sebesar-besarnya untuk @poldametrojaya yang telah mengamankan tersangka utama! Serta kerja keras pagi ke pagi," ujar Angger Dimas melalui akunnya di Instagram, dikutip Jumat (9/2).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan moril kepadanya.

"Dan juga kawan-kawan dekat telah berkontribusi secara moril - warganet. Keep the positif vibes. Let's go. #justicefordante," ucap Angger Dimas.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan YA ditangkap setelah bukti yang dimiliki kepolisian sudah cukup.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (9/2).

Berdasarkan bukti, YA disangkakan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pembunuhan Berencana.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.

"Dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," imbuhnya.

Adapun pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 berbunyi perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana.

Sementara itu, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP berbunyi dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, selebgram Tamara Tyasmara menyampaikan kabar duka bahwa anaknya yang bernama Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang. (mcr7/jpnn)

BACA JUGA: Kasus Kematian Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Berlapis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Diduga Tenggelam, Tamara Tyasmara Sambangi Polda Metro Jaya


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler