jpnn.com, CILEGON - Polisi menangkap tersangka pengedar uang palsu (upal) di Kawasan Cilegon. Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu dari berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari MI seusai berbelanja obat kuat yang dicurigai menggunakan uang palsu.
BACA JUGA: Uang Palsu Rupiah hingga Dolar dari Bogor Ingin Dieadarkan ke Sumatra, Nilainya Fantastis
Kemudian setelah diselidiki ditemukan kantong plastik hitam yang berisikan ribuan lembar uang palsu dari berbagai macam pecahan Rupiah dan mata uang asing.
"Dia ditangkap petugas pelabuhan Merak setelah belanja pelumas atau obat kuat. Dan pada saat itu ditemukan juga uang 6.600 lembar rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, Euro," kata Kapolres Cilegon Eko Tjahyo Untoro, di Mapolres Cilegon, Banten, Selasa.
BACA JUGA: Uang Palsu Meresahkan Masyarakat
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar menambahkan, pihaknya berhasil menangkap 3 orang tersangka diantaranya 1 DPO.
"Tersangka MI, HI, dan TJ (DPO) mereka berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur," kata Nandar
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Perairan Selat Sunda
Nandar menyebut barang bukti terdapat 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan Rp 10.000.
Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing dolar Amerika, 30 ikat atau 3.000 lembar menyerupai mata uang asing Euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing dolar Brasil, 300 lembar menyerupai rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai rupiah nominal 10.000, 1000 lembar menyerupai mata uang asing Euro Internasional, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing Zimbabwe.
"Total nilai uang palsu termasuk mata uang Indonesia itu Rp 68 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kami akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia," terangnya.
Rencananya uang palsu itu akan diedarkan atau dibawa para tersangka ke wilayah Lampung.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 36 UU Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean