KENDARI - Kepolisian di berbagai daerah terus mengawasi peredaraan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal. Jika pekan lalu, jajaran Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara mengamankan satu mobil tangki membuat 5 ton solar, kali ini giliran Polres Konawe Selatan (Konsel) juga mengamankan satu unit mobil berisi 5 ton solar.
Truk yang memuat BBM yang diduga ilegal itu bernopol DT 1591 HM, milik PT Zahkia Raya Langgikima. Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 04.30 Wita di puncak TVRI Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan.
Kasubag Humas Polres Konsel AKP Ares Lakalau mengakui hasil penangkapan tersebut. Dirinya menguraikan mobil yang memuat BBM itu dalam perjalan dari Kota Kendari menuju Kabupaten Konsel dan hendak dibawa kesalah satu perusahaan tambang.
“Saat diperiksa tidak ada dokumen sah yang diperlihatkan, katanya BBM didistribusikan untuk perusahaan PT Sambas,” kata Ares seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Jumat (26/4).
Dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan migas tanpa dokumen itu, pihak kepolisan telah menetapkan satu orang tersangka, yang juga sebagai pemilik bahan bakar minyak tersebut. “Tersangkanya bernama Irfan M Sinaga telah diamankan di sel tahanan Polres Konsel. Sedangkan barang bukti berupa satu unit mobil yang memuat 5 ton solar turut diamankan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 55 jounto pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana selama enam tahun. (cr2/KP)
Truk yang memuat BBM yang diduga ilegal itu bernopol DT 1591 HM, milik PT Zahkia Raya Langgikima. Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 04.30 Wita di puncak TVRI Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan.
Kasubag Humas Polres Konsel AKP Ares Lakalau mengakui hasil penangkapan tersebut. Dirinya menguraikan mobil yang memuat BBM itu dalam perjalan dari Kota Kendari menuju Kabupaten Konsel dan hendak dibawa kesalah satu perusahaan tambang.
“Saat diperiksa tidak ada dokumen sah yang diperlihatkan, katanya BBM didistribusikan untuk perusahaan PT Sambas,” kata Ares seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Jumat (26/4).
Dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan migas tanpa dokumen itu, pihak kepolisan telah menetapkan satu orang tersangka, yang juga sebagai pemilik bahan bakar minyak tersebut. “Tersangkanya bernama Irfan M Sinaga telah diamankan di sel tahanan Polres Konsel. Sedangkan barang bukti berupa satu unit mobil yang memuat 5 ton solar turut diamankan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 55 jounto pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana selama enam tahun. (cr2/KP)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Desak Aparat Usut Peluru Nyasar
Redaktur : Tim Redaksi