Polisi Tangkap US Saat Mengambil Pesanan Sabu-sabu di Sebuah SPBU

Sabtu, 22 Januari 2022 – 05:56 WIB
Ilustrasi ditangkap. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap seseorang berinisial US (31) di sebuah SPBU di Semarang.

Dari tangan US yang merupakan seorang kurir pengirim narkoba di Semarang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu.

BACA JUGA: Mbak Leli Agustin Tewas Ditembak Perampok, Polisi Langsung Lakukan Ini

"Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 20 gram sabu," beber Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian, Jumat (21/1).

US yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap saat mengambil pesanan sabu-sabu di sebuah SPBU.

BACA JUGA: Innalillahi, Kecelakaan Beruntun di Simpang Rapak Balikpapan Renggut Banyak Korban

Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga diperoleh dua paket sabu-sabu lain masing-masing sebesar 50 gram.

Menurut Kombes Lutfi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisal SR untuk mengambil barang haram tersebut.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Simpang Rapak Balikpapan, Sopir Truk Jadi Tersangka dan Ditahan

Dia menjelaskan tersangka sudah tiga kali diperintah untuk mengambil kiriman sabu-sabu tersebut.

Antara pelaku dengan SR tidak saling kenal karena dihubungkan melalui perantara.

"Dari tiap pengambilan tersangka mendapat upah Rp 5 juta," katanya. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler