Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng

Rabu, 27 November 2024 – 20:22 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - Keluarga GRO (16) siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang yang ditembak mati polisi mencari keadilan dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan laporan pihak keluarga GRO telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (26/11).

BACA JUGA: 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka

"Kemarin sudah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng, dan sudah diterima dan dibuatkan laporan polisinya," kata Kombes Artanto saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11).

Pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan, dan penganiayaan.

BACA JUGA: Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara

"Dasar dari laporan polisi tersebut akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng," ujar Kombes Artanto.

Pihaknya menjamin penyelidikan aksi penembakan oleh polisi yang belakangan diketahui berpangkat Aipda dengan nama Robig Zaenudin terhadap GRO akan dilakukan secara transparan.

BACA JUGA: Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei

"Kami akan betul-betul menyampaikan secara transparan, dan melakukan penyelidikan semaksimal mungkin. Kami pastikan kami berproses hukum dengan baik, dan benar," ujarnya.

Anggota polisi yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar atau Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang itu menembak GRO, dan dua temannya, yaitu S, dan A di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 00.30 WIB.

Ajun Inspektur Polisi Dua Robig Zaenudin meletupkan dua kali tembakan. Peluru pertama mengenai pinggul kanan GRO hingga meninggal dunia. Sementara peluru kedua menyerempet dada A, lalu mengenai tangan kiri S.

"Sudah dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng, yang bersangkutan saat ini dalam penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari ke depan karena melakukan tindakan excessive action," katanya.

Untuk diketahui, GRO (16) merupakan seorang siswa SMK N 4 Semarang meninggal dunia karena luka tembak yang dilakukan oknum polisi.

Korban meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 01.58 WIB.

Akan tetapi, polisi berdalih bahwa korban merupakan pelaku tawuran atau kreak. Korban ditembak karena mencoba melawan polisi yang berniat membubarkan massa tawuran.(mcr5/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler