jpnn.com, CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menangkap dua tersangka pencuri dengan modus pecah kaca mobil.
Salah satu tersangka ditembak karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap.
BACA JUGA: Pria Bersenjata yang Baku Tembak dengan Polisi Ternyata Asal Pekanbaru, Mengaku Mau Ambil S2
"Salah satu tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, di Cirebon, Rabu (3/2).
Menurutnya, tersangka pencuri dengan modus pecah kaca mobil semua berjumlah tiga orang, ua di antaranya ditangkap, dan seorang lainnya masih dalam pencarian.
BACA JUGA: Aniaya Terduga Pencuri Motor hingga Tewas, 6 Warga Jadi Tersangka
Dia mengatakan untuk tersangka yang ditangkap yaitu berinisial WS dan LS, sedangkan AK masih buron.
Berdasar pengakuannya, WS telah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca sebanyak enam kali.
"LS dan AK baru dua kali, ketiganya satu kelompok, namun WS merupakan tersangka utama," katanya pula.
Imron menjelaskan para tersangka saat menjalankan aksinya mengincar mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Kemudian setelah diamati dan di dalamnya terdapat barang berharga, para tersangka langsung memecahkan kacanya menggunakan busi atau alat yang telah dibawa.
"Tersangka memukul kaca mobil menggunakan alat yang sudah disiapkan dan langsung menggasak barang berharga seperti uang, telepon genggam, laptop, dan lainnya," ujarnya pula.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy