Polisi Tembak Perampok di Belawan, Sita 5 Senjata Tajam

Rabu, 22 September 2021 – 04:31 WIB
Petugas Polres Pelabuhan Belawan mengamankan empat orang pelaku perampokan di kawasan Belawan, Kota Medan, (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan menangkap empat pelaku perampokan yang sering beroperasi di kawasan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Polisi menembak satu dari empat pelaku tersebut. 

BACA JUGA: 2 Terduga Penadah Ponsel Korban Perampokan Sadis di Kebayoran Lama Ditangkap

Pelaku berinisial MT (24) ditembak karena melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap. 

"Perampok yang diberi tindakan tegas dan terukur itu yakni MT (24) warga Jalan Kenanga Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmad dalam keterangan pers, Selasa (21/9). 

BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Dua Perampok Minimarket di Bekasi

Dia mengatakan pelaku ditembak karena kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap. 

"Takut sasaran kabur, personel terpaksa menembak bagian kaki pelaku," ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Satu dari Empat Perampok Minimarket Alfamart Duren Sawit

AKBP Faisal menambahkan tiga pelaku lainnya yang diamankan yaitu MB (19) warga Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari, AS (20) warga Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, dan IH (21) warga Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari.

Keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP:90/IX//2021/SU/Pel-Belawan/Sekta Belawan tanggal 20 September 2021.

"Para pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing di daerah Belawan," ujarnya.

Menurut Faisal, perampokan terjadi saat korban yang mengendarai becak hendak mengambil ikan di Belawan. 

Saat itu, korban melintas di Jalan Yos Sudarso Belawan.

Keempat pelaku dengan membawa senjata tajam (sajam) berusaha mengadang korban. 

Korban berusaha lari, tetapi ban becaknya masuk ke dalam parit. 

Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan empat pelaku merampas uang milik korban.

Sementara itu, dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti dari empat pelaku berupa lima senjata tajam berbagai jenis, palu, dan uang Rp 350.000, diduga hasil kejahatan. 

"Pelaku perampokan tersebut melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn) 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler