Polisi Temukan Celah Jerat Umar Patek

Selasa, 16 Agustus 2011 – 17:17 WIB

JAKARTA -- Mabes Polri akhirnya menemukan celah untuk menjerat Umar Patek dengan pasal tindak pidana terorismeSosok yang disebut berada di belakang aksi Bom Bali 1 dan Bom malam Natal itu dituduh terlibat menyembunyikan Dulmatin yang kala itu diburu polisi dalam kasus serupa.

"Karena kan pada 2009 dia datang ke Indonesia bertemu Dulmatin

BACA JUGA: 2012, Gaji PNS Naik 10 Persen

Rangkaian kegiatan yang dilakukan Dulmatin, ia juga tahu,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri Jakarta, Selasa (16/8).

Sebelumnya Umar Patek yang ditangkap Militer Pakistan di Abottabad, Januari silam telah mengakui keterlibatannya dalam Bom Bali 1u dan Bom Malam Natal 2002 silam


Namun meski mengakui, polisi kesulitan menjeratnya dengan pidana terorisme dengan alasan pasal tersebut tidak bisa berlaku surut

BACA JUGA: Anas Bantah Pernah Bertemu Chandra Hamzah

Dimana saat peristiwa yang dituduhkan itu terjadi UU khusus terorisme belum terbentuk
Sehingga polisi awalnya hanya mencadangkan pasal pembunuhan berencana berdasarkan KUHP dan pasal kepemilikan bahan peledak melalui UU Darurat.

‘’Jadi disamping UU Hukum Pidana juga bisa dikenakan undang-undang terorisme,’’ tambahnya.

Seperti diketahui Umar Patek dan istrinya Rukiyah dideportasi pihak Pakistan pekan lalu

BACA JUGA: KPUD Banjarnegara Bantah Tudingan Penggugat

Setibanya di Jakarta, mereka langsung diamankan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua Depok, Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam: Tak Mungkin Sembarangan Mengelola Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler