jpnn.com, TANGERANG - Petugas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta menangkap pengedar narkoba antarpulau, Selasa (16/3). Dari tangan para tersangka, polisi mendapati sabu-sabu seberat 6,68 Kg.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengungkapkan, modus penyelundupan sabu-sabu ini terbilang baru.
BACA JUGA: Kombes Deonijiu Peringatkan Gangster jangan Berulah
Pelaku menyimpannya di penutup mesin mobil yang dibawanya dari Pulau Sumatera menuju Jawa. Polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR, SN dan MK.
Adi menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Bandara Soetta. Namun, pelaku memindahkan lokasi transaksinya ke wilayah Tangerang Selatan.
BACA JUGA: Rombak Direksi Pos, Menteri BUMN Tunjuk Siti Choiriana
Polisi pun menguntit hingga akhirnya dilakukan penangkapan dua orang tersangka yakni AR dan SN di wilayah Tangerang Selatan.
“Di sana diamankan tersangka SN beserta sabu seberat kurang lebih satu kilogram,” ungkap Adi seperti dilansir dari Tangerang Ekspres, Sabtu (20/3).
Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap orang yang memberikan barang haram tersebut kepada SN. Tidak berselang lama, tersangka AR yang merupakan bandar sabu-sabu diamankan.
“Anggota berhasil menangkap AR. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di wilayah Tangsel anggota kami mendapati sabu seberat 5 kilogram lebih. Total sabu yang diamankan kurang lebih 6,7 kilogram,” ujarnya.
Adi mengatakan, tersangka AR mengaku sabu-sabu tersebut dibawa dari Aceh dan Medan menggunakan mobil. Dari pengakuannya juga diketahui modus penyelundupan barang itu serta siapa saja yang terlibat.
“Kami juga mengamankan tersangka lain berinisial MK. Dia ini orang yang ikut serta dalam menyelundupkan sabu tersebut ke Pulau Jawa,” kata Adi Ferdian.
Dia menuturkan, saat dalam perjalanan, AR mengaku terasa sesak napas. Polisi pun langsung mengarahkan mobil menuju ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. Namun nyawa AR tak tertolong akibat terkena serangan. Pelaku tewas di rumah sakit.
Berdasarkan hasil visum dan keterangan istri AR, bahwa selama hidup suaminya memiliki penyakit jantung.
“Anggota enggak mau ambil risiko, kendaraan langsung diarahkan ke RS Kramat Jati. Namun berdasarkan keterangan medis, AR meninggal dunia, lalu di visum, ternyata AR memiliki riwayat jantung,” tuturnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain yang berinisial OJ.
Selain mengamankan sabu-sabu seberat 6,7 kilogram, polisi juga mengamankan dua mobil dan motor serta barang bukti lainnya.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara,” tegas Adi. (raf/tangerangekspres)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti