Polisi Temukan Narkoba di Lingkungan Pemkot, Tersangka Diduga Pengurus Partai

Selasa, 06 Oktober 2020 – 13:38 WIB
Polrestabes Medan saat rilis penangkapan gembong narkoba. Foto: radarmedan

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar gembong narkoba jaringan internasional Malaysia-Riau-Aceh-Medan.

Sedianya 6 orang diringkus diduga terkait jaringan peredaran barang haram itu, satu orang tewas kena tembakan aparat.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Simpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemkot Tanjung Balai, Kok Bisa?

Sementara itu, dua di antara para tersangka diduga pengurus partai di Kota Tanjung Balai.

Keenam tersangka itu meliputi Jimmy Sitorus Pane, Syafrizal Panjaitan, Chairuddin Panjaitan, Ikbal, M Kahirul, dan Rahmad M Nur.

BACA JUGA: Donald Trump Sembuh, Rupiah Menguat Signifikan

Penangkapan terhadap gembong narkoba tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Wakasat Kompol Doli Nelson Nainggolan, Kanit III Iptu Irwanta Sembiring, dan Panit Ipda Riyan.

Pembongkaran peredaran narkoba tersebut dilakukan di beberapa lokasi, salah satunya mes Pemkot Tanjung Balai.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Sejumlah Kejanggalan Pelarian Cai Changpan Napi Narkoba dari Lapas Tangerang

"Kami tidak segan-segan menembak mati para bandar maupun gembong sabu internasional di Kota Medan yang melawan petugas Polrestabes Medan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin.

Dia mengaku, keberhasilan itu tidak terlepas dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu-sabu sampai ke Kota Medan dikendalikan bandar narkoba internasional.

Penangkapan terhadap tersangka, lanjut Riko, dilakukan sejak 29 September lalu yang dimulai dari Jimmy Sitorus Pane, Syafrizal Panjaitan dan Chairuddin Panjaitan.

Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu 4 kilogram.

Dari hasil mengintograsi Jimmy lalu dikembangkan hingga ke mes Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medna Johor, petugas menemukan sabu sebanyak 5 kilogram.

Dari keterangan Jimmy, sabu itu akan ada pengiriman dari Kota Dumai masuk ke Kota Medan.

Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober, pentugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ikbal dengan barang bukti sabu-sabu 1 kilogram.

Penyelidikan lanjutan menghasilkan ditangkapnya dua tersangka lain yakni M Kahirul dan Rahmad M Nur.

Namun, pada saat dilakukan penangakapan kepada Rahmad M Nur melawan petugas dengan pisau sehingga petugas melakukan penindakan tegas terukur.

"Tersangka tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, " jelasnya.

Dari pelaku petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 18 kilogram, satu pisau, empat unit ponsel, satu unit mobil dan sejumlah tabungan rekening. (Rio-RM/PE)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler