jpnn.com, BATAM - Polda Kepulauan Riau bersama tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam menemukan 6.130 kotak masker kesehatan ilegal dalam inspeksi mendadak di PT SJL, Kamis (5/3).
"Tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hanny Hidayat menemukan adanya dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin, alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt.
BACA JUGA: Toko Ini Jual Masker Rp 200 Ribu
Tim menemukan 6.130 kotak masker, yang setiap kotak berisi 50 dan 100 lembar dari berbagai merek.
Masker tanpa izin edar itu, bermerek dagang Non-Woman Face Mask, Dust Musk, 3 Play Smooth with Elastic Head Loop, Face Mask, 2 Play Smooth Face Mask with Ear Loop dan Papper Face Mask 1 Play. Seluruh masker itu berasal dari Tiongkok.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Akan Menindak Tegas Penimbun Masker
"Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada Inisial A sebagai Direktur PT SJL," kata dia.
Harry mengatakan, peredaran masker ilegal itu melanggar Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"UU itu melarang orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti