Polisi Terus Kebut Pemberkasan Kasus Ratna Sarumpaet

Rabu, 02 Januari 2019 – 19:44 WIB
Ratna Sarumpaet. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang dilakukan aktivis sosial Ratna Sarumpaet masih tertahan di Polda Metro Jaya hingga 2019. Padahal, pengusutan ini sudah dilakukan sejak 2018 silam.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik masih bekerja keras merampungkan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.

BACA JUGA: Selama Ditahan, Berat Badan Ratna Sarumpaet Turun 12 Kg

"Pekan pertama ini kami targetkan untuk dilakukan pelimpahan berkas kasus Ibu Ratna. Kita tunggu ya," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (2/1).

Argo menambahkan, penyidik tengah berusaha memenuhi semua petunjuk dari Kejati DKI agar berkas siap disidang.

BACA JUGA: Hasto Sebut #SandiwaraUno Mirip Dusta Ratna Sarumpaet

"Nanti kalau sudah siap akan dikabari. Saat ini belum," kata Argo.

Sebelumnya, berkas itu sempat dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejati DKi pada 8 November 2018 lalu.

BACA JUGA: Selesai Garap Rocky Gerung, Berkas Ratna Siap Dilimpahkan

Namun, kejaksaan mengembalikan berkas tersebut dengan alasan belum melengkapi syarat formal dan materiel.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Kemudian Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Lalu ada juga juru bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, staf pribadi Ratna Ahmad Rubangi, serta dua anak Ratna yakni, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina.

Dalam perkara ini, Ratna didiga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Dibohongi Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Bilang Gini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler