Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kebakaran Kios di Lenggang Jakarta

Senin, 04 April 2022 – 13:09 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) menunjukkan barang bukti kebakaran kios Lenggang Jakarta di IRTI Monas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022). ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebakaran kios suvenir dan kuliner Lenggang Jakarta di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat.

Adapun tersangka itu ialah WST (29) yang diduga membakar kios milik Dasril Lubis melalui gorden memakai korek api gas. 

BACA JUGA: Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Jelang Ramadan, 32 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

"Setelah kami menganalisis CCTV dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada, kami berkeyakinan bahwa kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu WST umur 29 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/4).

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi, terdiri dari pedagang, Koordinator Koperasi Pedagang Wisata Monas, Pamdal Monas dan Dasril Lubis, selaku pemilik kios titik awal api.

BACA JUGA: 172 Kios Lenggang Jakarta di Monas Terbakar, Sebegini Kerugiannya

Dari pemeriksaan itu, polisi pun telah menetapkan WST sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah korek api gas, tas punggung warna coklat, kaus warna cokelat dan celana panjang yang dipakai tersangka pada saat kejadian, abu bekas pembakaran gorden, CCTV dan telepon genggam milik tersangka. 

BACA JUGA: Jelang Buka Puasa, Warga Temukan Mayat Wanita Muda di Pondok, Polisi Bergerak

Atas perbuatannya, WST dijerat Pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman pidana paling lama kurungan 12 tahun penjara.

Polisi pun masih mendalami motif cemburu sebagai alasan tersangka memicu kebakaran di kios milik Dasril Lubis.

Sementara itu, polisi menyatakan kerugian akibat kebakaran di kios suvenir dna kuliner Lenggang Jakarta tersebut mencapai Rp 20 miliar. Menurut AKBP Setyo, kronologi kebakaran berawal dari kios milik Dasril Lubis pada Kamis 31 Maret 2022 pukul 04.45 WIB.

Kemudian, api menjalar ke kios yang berdekatan sehingga mengakibatkan kebakaran terhadap 24 unit kios kuliner, 180 kios suvenir, musala dan toilet. "Sehingga kalau kami perkirakan kerugiannya hampir mencapai Rp 20 miliar," kata AKBP Setyo. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler