jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masing-masing tersangka berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
BACA JUGA: Dalami Kasus Penculikan Ninoy Karundeng, Polisi Panggil Habib Novel Bamukmin
“Total sudah ada sebelas tersangka hingga Senin (7/10). Sekarang terus dilakukan pemeriksaan,” ujar Argo kepada wartawan, Senin (7/10).
Mantan Kapolres Nunukan ini menerangkan, sepuluh dari sebelas tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
BACA JUGA: Novel: PA 212 Dukung Aksi Menuntut Jokowi Mundur
Argo menerangkan, selain menetapkan sebelas tersangka, pihaknya masih memeriksa dua saksi lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dan Fery alias F.
“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan, hasilnya belum kami dapatkan,” sambung Argo.
Diketahui, Ninoy Karundeng yang juga relawan Presiden Jokowi diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Saat itu, dia dianiaya karena merekam demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata.
Massa merasa keberatan dengan tindakan Ninoy. Mereka mempersekusi dan mengambil ponsel Ninoy.
Dari ponsel tersebut, massa membaca tulisan Ninoy di media sosial. Massa lantas marah karena tulisan Ninoy dan melampiaskannya dengan menganiaya pria tersebut.
Bahkan, Ninoy juga sempat dibawa pelaku dan kembali diinterogasi sebelum akhirnya dipulangkan. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan