Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penyekapan

Kamis, 19 September 2013 – 18:04 WIB

JAKARTA - Kepolisian Sektor Taman Sari, Jakarta Barat,  menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus penyekapan terhadap korban bernama Ahmad Zamani dan Arifin di Rumah Toko Jalan Hayam Wuruk Nomor 120-D, Jakbar.

Dari 14 orang tersangka itu, lima di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Sembilan lainnya sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan.

"Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari sembilan orang menjalani penahanan dan lima orang berstatus DPO," kata Wakil Kepala Polsektro Tamansari Komisaris Polisi Erick Frendriz kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9).

Polisi membeberkan, tersangka yang dijebloskan ke tahanan adalah RIS alias Gagak, SU, SAR, MUS, DUL, UA, SUK, AP dan DK. Lima DPO yang berstatus tersangka yakni ZK, HAR, UD, JUL alias Rustam dan JAY.

Tak hanya itu, Erick menerangkan, dua orang yang diduga pelaku dari oknum TNI berinisial DK dan Jay sudah diserahkan penanganannya kepada Polisi Militer Angkatan Laut.

Erick juga mengungkapkan pihaknya telah menangkap salah satu Direktur PT Benteng Jaya Mandiri, berinisial SUR yang diduga terlibat penganiayaan dan penyekapan Zamani dan Arifin.

Menurut Erick pula, SUR merupakan salah satu Direktur Utama PT Benteng Jaya Mandiri, tempat dua korban disekap dan disiksa.

Seperti diketahui, polisi berhasil membebaskan Ahmad dan Arifin yang disekap dan disiksa oleh pelaku di sebuah ruko di Jalan Hayam Wuruk nomor 120 D Taman Sari, Jakbar.

Korban Zamani disekap pelaku karena diduga terlibat utang piutang dan disuruh dipaksa menandatangani surat tebusan senilai Rp 500 juta.

Selama penyekapan, para pelaku menanganiaya dan mengancam akan membunuh kedua korban, jika tidak melunasi, serta membayar uang tebusan. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Sergap Bandar Sabu, Polisi Tertembus Peluru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buru Pemasok Sabu Wakil Lurah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler