jpnn.com, PATI - Polda Jateng menetapkan tiga tersangka dalam kasus bos rental asal Jakarta yang dikeroyok hingga meninggal dunia di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan tiga orang tersangka tersebut memukul, menginjak, dan melindas korban dengan sepeda motor.
Tiga tersangka tersebut berinisial EM (51) petani, BC (37) buruh tani, dan AG (35) seorang wiraswasta. Para pelaku adalah warga Sukolilo.
"Tersangka AG melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri dan memukul korban," ujarnya dalam keterangan pers di Polresta Pati, Senin (10/6).
Sementara BC dan EM berperan mengejar dan mengadang para korban termasuk turut menghajar dengan memukul dan menginjak.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, sementara yang diamankan baru tiga orang," katanya.
Saat ini, tim gabungan dari Direskrimum Polda Jateng dengan Polresta Pati masih melakukan penyelidikan. Saksi yang sudah diperiksa ada sebanyak 19 orang.
Ketika kejadian pada Kamis (6/6) sekitar pukul 14.00 tersebut, para korban mengambil mobil rental dengan kunci cadangan.
Namun, warga yang curiga dengan kedatangan para korban mendadak meneriaki maling. Teriakan itulah yang memancing warga lainnya melakukan pengejaran, pengadangan hingga main hakim sendiri.
"Terjadilah penganiayaan, kemudian mendapat laporan masyarakat, petugas Polsek Sukolilo mengevakuasi para korban dan dibawa ke RSUD Kayen," ujarnya.
Korban BH (52) dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Kini, telah dimakamkan di Karawang, Jawa Barat.
Sementara tiga lainnya, SH (28), KP (54), dan AS (37) masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Kabupaten Pati.
"SH menderita luka robek di kepala, telapak kaki, dan pelipis, serta memar di dada kanan," ujarnya.
Dua korban lainnya, KP mengalami luka memar di kedua mata, dan luka lecet di tangan. Sedangkan AS luka di pipi kiri, lecet di dahi, dan hidung.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun," katanya.(mcr5/jpnn)
BACA JUGA: Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati, Ini 3 Tersangkanya
Redaktur : Natalia
Reporter : Wisnu Indra Kusuma