JPNN.com

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang

Minggu, 02 Februari 2025 – 19:17 WIB
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang - JPNN.com
Ilustrasi - Tersangka pengeroyokan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berinisial TM (18) warga Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada 29 Januari 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyebut empat tersangka sudah ditangkap, sedangkan tiga lainnya masih buron.

BACA JUGA: Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

"Pelaku ada yang dewasa, ada yang masih di bawah umur," katanya di Semarang, Minggu (2/1/2025).

Hasil autopsi terhadap jasad korban diketahui adanya luka memar pada bagian kepala.

BACA JUGA: Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal

Sementara korban sendiri meninggal dunia diduga akibat pendarahan di bagian kepala.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

BACA JUGA: Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan

Adapun motif pengeroyokan tersebut bermula dari tuduhan terhadap korban yang diduga mencuri telepon seluler salah satu pelaku.

Sebelumnya, seorang remaja berinisial TM (18) dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSI Sultan Agung Semarang pada 31 Januari 2025.

Korban dibawa keluarganya ke rumah sakit setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadar di depan rumah usai diantar oleh beberapa orang yang diduga pelaku penganiayaan.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler