Polisi Tetapkan Direktur PT DSI Tersangka Karhutla

Jumat, 10 Juli 2020 – 18:31 WIB
Karhutla. ILUSTRASI. Foto: KLHK

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) berinisial MS sebagai tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Jumat (10/7), mengatakan MS menjadi tersangka perorangan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Siak tersebut. Selain MS, polisi juga menetapkan PT DSI sebagai tersangka secara korporasi.

BACA JUGA: Sandiaga dan Relawan Jokowi Kompak Bagi-bagi Paket Sembako ke Guru Honorer

"Untuk PT DSI ada dua tersangka. Pertama MS yang merupakan direktur perusahaan tersebut serta PT DSI itu sendiri," kata dia.

Dalam penanganan perkara ini, Sunarto mengaku penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli serta perwakilan perusahaan itu.

BACA JUGA: Jokowi Revisi Perpres Prakerja, Pelajar Formal Hingga PNS Tidak Boleh Ikut Program

Sunarto membeberkan, untuk lahan PT DSI yang terbakar, luasnya sekitar 9,4 hektare. Diduga ada unsur kelalaian terkait kebakaran lahan itu.

Lahan PT DSI terbakar pada Februari 2020 lalu. Kebakaran itu menghanguskan 9,4 hektare lahan perusahaan. Kebakaran lahan berada di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

BACA JUGA: Penjelasan Yurianto Soal Kemungkinan Penyebaran Covid-19 Melalui Udara

Sebelumnya, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga sudah turun ke lokasi lahan terbakar untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan Maret 2020.

Seiring perkembangan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan PT DSI sebagai tersangka pembakar lahan.

Saat ini, pihak kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi pencegahan karhutla di Riau. Aparat penegak hukum tak segan menangkap pembakar lahan yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler