jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Komisioner KPU Palembang Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang.
Lewat Surat Ketetapan bernomor SK:87/VI/2019/Reskrim, Yetty diduga dengan sengaja menyebabkan orang kehilangan hak pilihnya.
BACA JUGA: Himpuni Siap jadi Mitra Strategis Pemerintah
BACA JUGA: Anggota DPRD Sergai Tersangka Kasus Penipuan, Poldasu: Tidak Ada Tebang Pilih
Apa yang diduga dilakukan Yetty bertentangan dengan pasal 554 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 510 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Ketua KPU Arief Budiman Ogah Cerita soal Pemilu
Peristiwa ini diduga dilakukan yang bersangkutan pada 27 April 2019 lalu, di kawasan Kecamatan IT II.
“Benar, sudah ditetapkan (tersangka). Sudah melewati tahapannya (gelar perkara). Sekarang diproses,” kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah. (aja)
BACA JUGA: KPU Jatim Temukan Ketidakpatuhan Terkait Laporan Dana Kampanye
BACA ARTIKEL LAINNYA... Farouk Muhammad Juga Gugat Hasil Pemilu ke MK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti