Polisi Tetapkan Komisioner KPU Palembang Sebagai Tersangka

Sabtu, 15 Juni 2019 – 16:56 WIB
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah. Foto: Sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Komisioner KPU Palembang Yetty Oktarina ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang.

Lewat Surat Ketetapan bernomor SK:87/VI/2019/Reskrim, Yetty diduga dengan sengaja menyebabkan orang kehilangan hak pilihnya.

BACA JUGA: Himpuni Siap jadi Mitra Strategis Pemerintah

BACA JUGA: Anggota DPRD Sergai Tersangka Kasus Penipuan, Poldasu: Tidak Ada Tebang Pilih

Apa yang diduga dilakukan Yetty bertentangan dengan pasal 554 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 510 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Ketua KPU Arief Budiman Ogah Cerita soal Pemilu

Peristiwa ini diduga dilakukan yang bersangkutan pada 27 April 2019 lalu, di kawasan Kecamatan IT II.

“Benar, sudah ditetapkan (tersangka). Sudah melewati tahapannya (gelar perkara). Sekarang diproses,” kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah. (aja)

BACA JUGA: KPU Jatim Temukan Ketidakpatuhan Terkait Laporan Dana Kampanye

BACA ARTIKEL LAINNYA... Farouk Muhammad Juga Gugat Hasil Pemilu ke MK


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler