Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perzinaan di Condet

Senin, 22 November 2021 – 18:24 WIB
Ilustrasi - Pasangan suami istri Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus perzinaan terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun yang terjadi di wilayah Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (22/11).

BACA JUGA: Ria Ricis Memuji Teuku Ryan di Atas Ranjang

"Satu orang (ditetapkan) tersangka, (inisial) R," kata Erwin Kurniawan.

Menurutnya, hingga saat ini ini R merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Bahar bin Smith Dikira Mengendarai Ferrari, Ternyata Begini Faktanya

"Sejauh ini tidak ada (tersangka lain)," sambungnya.

Erwin Kurniawan mengatakan R sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

BACA JUGA: Tantowi Yahya Klarifikasi Soal Konflik TYPSS

Pihak kepolisian kini fokus menyelidiki perempuan yang diduga diperkosa R.

Sebab, beredar kabar bahwa perempuan penyandang disabilitas yang telah bersuami itu tidak diperkosa melainkan melakukan hubungan suka sama suka dengan R.

"Masih menunggu hasil pemeriksaan ahli selama 14 hari ke depan," tutupnya. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler