Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tarik Tambang IKA-Unhas

Sabtu, 24 Desember 2022 – 23:24 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi membeberkan fakta terbaru tentang kasus tarik tambang yang dilakukan oleh Ikatan Alumni IKA Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan.

Adapun fakta terbaru, yakni polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA: Kasus Tarik Tambang Maut IKA-Unhas, Polisi Periksa 25 Saksi

"Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial RS," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Minggu (24/12).

AKBP Reonald Simanjuntak menerangkan RS memiliki peran penting dalam kegiatan yang menghadirkan 5000 orang peserta itu.

BACA JUGA: Mahasiswi Bunuh Diri, Begini Komentar Pimpinan Kampus Unhas

"Dia (RS) ini sebagai penanggung jawab pada agenda tersebut, " tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kegiatan tarik tambang yang dilakukan oleh IKA Unhas) Sulawesi Selatan, Minggu (18/12) menelan korban jiwa.

BACA JUGA: Peserta Tarik Tambang IKA-Unhas Sulsel Tewas, Polisi Sebut Tak Dapat Izin

Satu orang peserta bernama Nurmasita dinyatakan meninggal dunia tiga orang lainnya mengalami luka-luka. 

Korban meninggal dunia lantaran jatuh dan terbentur pembatas jalan.

"Ada satu orang satu orang meninggal dunia asal dari Kelurahan Ballaparang," kata salah satu panitia acara tarik tambang, Mursalim, Minggu (18/12).

Mursalim menerangkan sebelum acara dilaksanakan, pihaknya sudah memberikan informasi agar peserta tidak memegang tali sebelum dimulai. 

Namun terdapat berapa peserta sudah menarik tali sehingga mereka tidak siap. (mcr29/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler