Polisi Tidak Langsung Memenuhi Permintaan Catherine Wilson

Selasa, 21 Juli 2020 – 06:40 WIB
Artis Catherine Wilson (tengah) dihadirkan saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). Foto: ANTARA /Reno Esnir/wsj/aa

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Catherine Wilson mengajukan rehabilitasi setelah ditangkap akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Merto Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Senin (20/7).

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

"Benar bahwa pengacaranya sudah mengajukan untuk rehabilitasi, itu silakan saja," kata Kombes Yusri Yunus.

Menurut pihak kepolisian, keputusan Catherine Wilson bisa direhabilitasi atau tidak menunggu hasil keputusan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).

BACA JUGA: Berita Terbaru Terkait Aktris Catherine Wilson

"Nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada," ujar Kombes Yusri Yunus.

Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Berniat Beli Rumah Laudya Cynthia Bella, Berharap dapat Harga Mantan Pacar

Dia diamankan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (17/7) sekitar pukul 10 pagi.

Pihak kepolisian menemukan barang bukti 2 paket sabu saat penangkapan pemain film Pocong Keliling itu.

Setelah dilakukan tes urine, Catherine Wilson dinyatakan positif narkoba. (mg3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler