jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara penyebaran kabar bohong oleh tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan pengiriman itu, penyidik kini menantikan hasil penelitian dari jaksa.
BACA JUGA: Sepertinya Ratna Sarumpaet Bakal Tetap Mendekam di Rutan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus itu selama satu bulan lebih.
“Tadi pagi sudah selesai dan dikirim,” kata dia, Kamis (8/11).
BACA JUGA: Atiqah Berharap Ratna Sarumpaet Bisa Jadi Tahanan Rumah
Dia menjelaskan, dalam berkas tersebut ada 32 berita acara pemeriksaan saksi dan ahli. Kemudian, dilampiran 63 barang bukti.
"Nanti kajaksaan akan meneliti kasus ini, apakah berkas ini dievaluasi apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materil dan formil. Sendainya itu ada petunjuk nanti akan segera kami penuhi," katanya.
BACA JUGA: Kondisi Ratna Menurun, Atiqah Hasiholan Jadi Penjamin Ibunya
Namun, apabila berkas dinyatakan sudah lengkap maka pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Dengan begitu, kasus Ratna pun siap disidangkan.
Sebelumnya, Ratna telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atiqah Hasiholan Minta Ratna Sarumpaet Diperiksa Psikiater
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan