Polisi Ungkap Alasan Tetapkan Medina Zein sebagai Tersangka

Rabu, 05 Januari 2022 – 17:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di kantornya, Rabu (5/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sosialita Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap selebgram Marissya Icha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan Medina sebagai tersangka seusai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA: Medina Zein Resmi Menjadi Tersangka

"Direktorat Kriminal Umum telah menetapkan saudari Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik," kata Zulpan di kantornya, Rabu (5/1).

Sebelum penetapan tersangka, kata perwira menengah Polri itu, penyidik terlebih dahulu memfaslitasi Medina dan Marissya menyelesaikan kasus dengan mediasi. Namun, gagal.

BACA JUGA: Medina Zein Sesumbar Ingin Beli Rumah untuk Gala Sky Tanpa Donasi, Sindir Marissya Icha?

"Penyidik sudah membuka ruang untuk mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian," kata Zulpan.

Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Kabar Terbaru Kasus Cassandra Angelie, Raffi Ahmad Bikin Heboh

Pelaporan itu disebut-sebut buntut kisruh jual beli tas yang diduga KW di media sosial.

Kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Marissya mengatakan laporan tersebut dilayangkan lantaran dia tidak terima dengan perkataan Medina.

Pasalnya, klaim dia, pernyataan Medina telah merugikan banyak pihak termasuk keluargannya.

Marissya juga mengaku pernyataan Medina itu juga sudah menyinggung nama anak, keluarga dengan bahasa yang mengerikan.

"Sudah rugikan saya dari pihak kantor, pihak keluarga sampai bawa-bawa nama kakak, anak saya dengan bahasa-bahasa yang sangat mengerikan," kata Marissya.

Hanya saja, Marissya sendiri tidak menjelaskan ucapan terlapor yang dipersoalkannya itu.

Dia hanya menyebut tudingan pencemaran nama baik diduga dilakukan terlapor melalui instastory di Instagram.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler