jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap fakta terbaru terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp1,1 miliar yang menyeret David NOAH.
Dia mengatakan bahwa dua terlapor dalam kasus tersebut ternyata tersangka dan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua orang itu yakni YS dan EAS.
BACA JUGA: Kombes Yusri Beber Pengakuan David NOAH soal Duit Rp1,1 Miliar
"Keberadaanya mereka tersangka dan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jaksel dalam kasus yang berbeda," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (26/8).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan bahwa penyidik bakal melakukan pemeriksaan kedua orang tersebut ke tahanan.
BACA JUGA: Meski Merasa Dirugikan, David NOAH: Tak Ada Niat...
Hal tersebut dilakukan lantaran hasil pemeriksaan terhadap David NOAH yang juga terlapor mengaku sudah mengembalikan sebagian uang 1,1 miliar itu.
Memastikan hal itu, penyidik bakal melakukan pemeriksaan kedua tahanan kejaksaan tersebut.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Firasat Wirang Birawa, Dokter Boyke Usir Tuyul
"Sehingga kami akan mengklarifiaksi saudara Y dan E," ujar Yusri.
Menurut Yusri, YS merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut. "Kami (akan) periksa saudara Y karena saksi kuncinya," tutur Yusri Yunus.
Pria bernama asli David Kurnia Albert itu dilaporkan oleh Lina Yunita ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8). (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama