Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Tulungagung

Senin, 24 Januari 2022 – 23:12 WIB
Petugas jaga menunjukkan barang bukti 31 paket serbuk kristal yang diyakini sabu-sabu serta perangkat alat hisap serta dobel L, di LP Klas IIB Tulungagung. Foto: ANTARA/HO - Kemenkumham Kanwil Jatim

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kasus penyelundupan 35,27 gram sabu-sabu serta 40 pil psikotropika jenis dobel L ke Lapas Tulungagung ternyata melibatkan dua narapidana kasus narkoba di lapas tersebut.

"Ya, setelah kami lakukan pendalaman atas kasus ini, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan warga binaan di LP Tulungagung," jawab Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto dikonfirmasi awak media di Tulungagung, Minggu (23/1).

BACA JUGA: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Tulungagung Ini Bikin Kepala Bergeleng, Lihat

Dua napi atau warga binaan tersebut berinisial ENC, 26, dan AEF, 25. Masing-masing merupakan warga Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu serta warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

"Dua orang ini memang residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan 10 tahun," paparnya.

BACA JUGA: Pernyataan Ormas Dayak di Kalteng untuk Edy Mulyadi Tegas, Silakan Disimak

Selain kedua napi, polisi lebih dahulu menangkap sepasang pasangan suami istri, yakni DDP, 28, serta istrinya yang berinisial KYA, 25.

DDP ditangkap lebih dahulu pada Kamis (20/1) setelah upayanya menyelundupkan 31 paket sabu-sabu, 40 pil ekstasi, 8 pipet untuk isap sabu-sabu serta dua kartu perdana telepon seluler, digagalkan sipir LP Klas IIB Tulungagung.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pembobol Uang Agen BRI Link di Rokan Hilir, Tak Disangka

"Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan," ujarnya.

Sedangkan untuk dua tersangka masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Pihaknya melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Kamis (20/1) petugas Lapas Kelas II B Tulungagung menggagalkan upaya penyeludupan 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram, satu paket berisi 40 butir pil koplo, 8 pipet atau alat isap dan dua kartu perdana telepon selular.

Narkoba tersebut dikirim tersangka DDP melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung. Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan paket sabu-sabu tersebut ke dalam botol sabun cair.

Kasus itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan menggunakan kawat yang dimasukkan ke dalam botol.

BACA JUGA: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun

Pengakuan tersangka DDP kepada petugas, paket sabu-sabu yang coba dia selundupkan itu rencananya dikirim kepada salah satu narapidana dalam LP.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler