Polisi Ungkap Fakta Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja Pencari Kucing, Parah

Jumat, 11 Februari 2022 – 17:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tiga dari empat tersangka yang ditangkap dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial LEH (17) di Tarumajaya, Bekasi, pada Minggu (5/2) dini hari, positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Penggunaan narkoba jenis sabu-sabu itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap para tersangka.

BACA JUGA: Kombes Budhi Herdi Susianto: Perintahnya Jelas Menghabisi

"Dalam melakukan aksinya ini, tiga orang dipengaruhi akibat penggunaan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian juga menggunakan atau meminum miras, menurut pengakuannya jenisnya anggur merah," kata Endra Zulpan di Jakarta.

"Sudah kami lakukan tes urine dan itu mereka positif menggunakan narkotika, tentunya ini menjadi perhatian bagi kita semua bagaimana bahayanya penggunaan narkotika," kata Zulpan.

BACA JUGA: Kanit Reskrim Polsek Setiabudi dan Belasan Anak Buahnya Dimutasi, Bakal Dipecat?

Para tersangka yang telah ditangkap berinisial AB (21), RF(19), FH (19) dan IA (17). Tetapi, Zulpan tidak menjelaskan siapa saja tersangka yang positif mengonsumsi narkoba.

Selain itu ada dua tersangka lain yang masih buron yang diketahui berinisial MAM dan A.

BACA JUGA: Letjen TNI Nyoman Cantiasa: Saya Minta Kalian Bertanggung Jawab & Segera Menyerahkan Diri

Zulpan menjelaskan kasus ini berawal saat korban mencari kucing peliharaannya di kolong mobil yang terparkir di depan rumah tersangka FH.

Tersangka FH kemudian menanyakan kepada korban sedang apa dan dijawab korban sedang mencari kucing.

Korban kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan salah satu tersangka meneriaki maling.

Kemudian di rute tersebut, ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong dan membawa senjata tajam karena berencana untuk tawuran di Tanjung Priok.

"Karena dengar teriakan maling dari tersangka. mereka menghadang dan melakukan pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler