jpnn.com, LEBAK - Satreskrim Polres Cilegon menangani kasus penemuan mayat anak perempuan di Pesisir Pantai Goa Goong, Kecamatan Chiara, Kabupaten Lebak, Kamis (19/9) pagi.
Korban merupakan anak dari pasangan suami istri Andre Primario Herlan dan Amelia yang tinggal di Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon.
"Korban sendiri bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan usianya lima tahun," ujar AKP Sigit kepada JPNN, Kamis (19/9).
Sebelumnya warga Chiara, Kabupaten Lebak, Banten dihebohkan dengan penemuan mayat anak perempuan di Pesisir Pantai Batu Goong.
Mayat anak perempuan itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan wajah terbalut lakban serta memar hampir di sekujur badan.
Diprakirakan anak perempuan yang jasadnya ditemukan di Pesisir Pantai Batu Goong berusia enam tahun.
Ketika ditemukan, mayat anak perempuan itu mengenakan pakaian serba biru.
Kapolsek Panggarangan Iptu Acep Komarudin mengatakan korban ditemukan pada Kamis pagi (19/9) sekitar pukul 05.45 WIB.
"Mayat anak perempuan pertama kali ditemukan warga sekitar di Pesisir Pantai Batu Goong," ujar Iptu Atep. (mcr34/jpnn)
BACA JUGA: Heboh Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pesisir Pantai Lebak, Kondisi Mengenaskan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Tak Berpakaian di Perairan Pulau Pramuka, Ini Ciri-Ciri Lengkapnya
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Abdul Malik Fajar