Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba dengan Modus Unik

Selasa, 16 Februari 2021 – 19:10 WIB
Konferensi pers kasus pengungkapan peredaran narkoba di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (16/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Petugas Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus unik di daerah Citayam, Kabupaten Bogor pada 9 Februari 2021 lalu.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial YS yang bertugas mengedarkan barang haram tersebut.

BACA JUGA: BNN-TNI Baku Tembak dengan Bandar Narkoba Saat Penggerebekan, Berlangsung Dramatis, Ini Hasilnya

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku untuk mengedarkan sabu-sabu cukup unik, yalni dengan menyimpan barang haram itu di tangki bensin mobil.

Pelaku memodifikasi tangki mobil itu agar bisa memuat bensin sekaligus sabu-sabu.

BACA JUGA: Bingung Setiap Datang ke Indonesia, Miyabi: Diundang tetapi Malah Disuruh Pulang

"Tangki bensin sudah dimodifikasi menjadi dua bagian, sebagian untuk bahan bakar, sebagian untuk menyimpan sabu-sabu," kata Ady di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (16/2).

Adapun dari penangkapan YS, polisi dapat mengamankan barang bukti berupa empat kilogram sabu-sabu.

BACA JUGA: Jurus BRI Pikat Investor Lewat Sustainability Bond

Selain YS, polisi juga mengamankan pelaku lainnya berinisial Z di kawasan Depok di hari yang sama dengan penangkapan YS.

"Tersangka atas nama Z, di mana perannya adalah untuk mengeluarkan BB (barang bukti) sabu-sabu di mobil sedan yang tangkinya sudah dimodifikasi," jelas Ady.

"Ada dua tersangka, atau dua DPO yang masih kami kejar, perkembangan akan kami laporkan," tutup Ady.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayu Ting Ting: yang Ngajak Nikah Siapa, yang Dapat Bebannya Siapa


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler