Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Jakarta Utara, Tarifnya Rp3 Juta Sekali Kencan

Minggu, 01 Maret 2020 – 23:13 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Seorang muncikari berinisial G alias GW, 20, ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan Sunter Permai, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (28/2).

Penangkapan pelaku yang biasa menawarkan jasa prostitusi bertiga itu berawal dari anggota menyamar menjadi pelanggan.

BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam membongkar bisnis haram itu, anggota berpura-pura menjadi pelanggan dengan menghubungi pelaku.

“Seletah ada kesepakatan soal harga, pelaku meminta terlebih dahulu uang muka sebesar Rp500 ribu,” Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/2).

BACA JUGA: Innalillahi, Sheila Prili Meninggal Dunia dalam Kamar, Kondisinya Menghitam

Yusri menyebut, tarif asli yang ditawarkan sang muncikari itu Rp3 juta untuk satu kali kencan. Namun, uang 500 ribu itu sebagai jaminan tanda jadi.

“Tawaran layanan begituan bertiga untuk satu kali kencan, DP Rp500 ribu dan kekurangannya akan dibayarkan setelah selesai,” ungkap Yusri.

BACA JUGA: Pernyataan Polisi Soal Pembacokan Satu Keluarga di Humbahas

Setelah DP sudah dibayarkan, tim kemudian langsung ke TKP. Saat itulah polisi langsung mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, bahwa sang muncikari mendapat keuntungan Rp500 ribu dari sekali layanan begituan secara bersama-sama (tiga orang) tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan, sedang dikembangkan,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti yakni dua buah bra hitam, dua celana dalam merah dan putih, satu kunci hotel dengan nomor kamar 1202, uang tunai Rp500 ribu dan satu lemba kwitansi pemesanan kamar hotel seharga Rp350 ribu.

BACA JUGA: Adi Ditebas Pakai Parang saat Ngebut di Jalanan

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Barang siapa menarik keuntungan dari pencabulan seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP.(fir)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler