Polisi Ungkap Lokasi Syuting Film Dewasa di Jakarta Selatan, Tak Disangka

Selasa, 12 September 2023 – 19:05 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023). Foto: ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.

Adapun para pelaku melakukan syuting untuk film tersebut di daerah Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kasus Film Dewasa: Lokasi Syuting di 3 Tempat di Daerah ini

Kabarnya, lokasi syuting tersebut berada di sekitar kawasan Jagakarsa dan Pasar Minggu.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pun mengkonfirmasinya.

BACA JUGA: Hobi Nonton Film Dewasa, Paksa Pelajar Bercinta di Toilet

"Iya betul (di sekitar kawasan Jagakarsa dan Pasar Minggu)," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa.

BACA JUGA: Pria Wajib Tahu Dampak Fatal Begituan Sendiri Sambil Menonton Film Panas

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari dilakukannya patroli siber.

Dari pengungkapan kasus tersebut diketahui bahwa ada 120 judul film yang diproduksi oleh para pelaku.

"Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada laman kelassbintangg.com, togefilm.com, sekitar 120 film," ujar Ade Safri di Jakarta, Senin.

Sebanyak lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Kelima tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler